Selasa, 02 April 2013 0 komentar

KEWARGANEGARAAN


1.      Pengertian Warga Negara
Dalam artikel diatas belum di sampaikan tentang pengertian Warga Negara, oleh kareena itu disini akan ditambahkan tentang pengertian Warga Negara. Karena sebelum mempelajari hal – hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan sebaiknya kita mengetahui pengertian dari Warga Negara.
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Secara umum warga negara adalah warga suatu negara yang berdasarkan peraturan perundang – undangan (Undang – undang Nomor 12 Tahun 2006).
2.      Asas kewarganegaraan
a.       Asas Kewarganegaraan Umum
Dalam artikel tersebut telah di singgung masalah asas – asas kewarganegaraan yang secara umum di anut oleh banyak negara di dunia atau bisa disebut dengan asas – asas umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Tetapi dalam artikel di atas belum dibahas secara lengkap tentang asas – asas yang dianut oleh undang – undang kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas – asas tersebut adalah :
1)      Asas ius sanguinis (low of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)      Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan  negara tempat lahir, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini.
3)      Asas kewarganegaraan tunggal, adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini ( merupakan suatu pengecualian).

b.      Asas Kewarganegaraan Khusus
1)      Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita – cita dan tujuan sendiri.
2)      Asas perlindungan maksimum, adalah asas yang menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.
3)      Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama didalam hukum pemerintahan.
4)      Asas kebenaran substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tdak hanta bersifat administratif, tetapi disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5)      Asas non diskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan dan gender.
6)      Asasa pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan  dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak waga negara pada umumnya.
7)      Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8)      Asas publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahunya.    

3.      Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
a.       Pewarga negaraan
Yang dimaksud pewarga negaraan adalah tata cara bagi orng asising untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pemohon. Permohonan pewarga negaraan dapat diajukan dengan syarat – syarat (a) telah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin; (b) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tdak berturut – turut; (c) sehat jasmani dan rohani; (d) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (e) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun  atau lebih; (f) jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; (g) mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan (h) membayar uang pewarga negaraan ke Kas Negara.
b.      Perkawinan secara sah dengan Warga Negara Indonesia
1)      Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat 1).
2)      Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia  paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut kecuali dengan peroleh kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda .
3)      Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh  Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
4.      Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara indonesia lebih di sebabkan perbuatan dan tingkah laku warga negara itu sendiri. Pasal 23 Undang – Undang nomor 12 Tahun 2006, juga menyebutkan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri.
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin,bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.      Masuk dalam dinas tentara izin terlebih dahulu dari presiden.
e.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara indonesia.
f.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.        Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus – menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi warga negara indonesia kepada Perwakilan Repulik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia  tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebagai tambahan dan penjelasan bahwa pasal 23 huruf d (masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden) tidak berklaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan wajib militer (Pasal 24)
5.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
a.       Hak Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara menurut Sumantri (2001: 1) merupakan syarat objektif dalam semua organisasi negara demokratis. Karena itu rakyat – bangsa yang menempati sebuah negara telah mencantumkannya dalam konstitusi negara. Biasanya antara ketentuan pasal – pasal dan hak kewajiban warga negara dalam konsitusi dengan kenyataanya sedikit atau banyak berbeda. Hal ini terjadi karena tergantung pada kebijakan pemerintah, tingkat kemakmuran, tingkat pelayanan publik, sistem politik, ekonomi, hukum, dan tingkat pendidikan, disiplin budaya bangsa, serta konstelasi dan banyaknya masalah negara itu. Karena itu membicarakan hak dan kewajiban warga negara erat hubungannya dengan rasional Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata kuliah Pengembangan Kepribadian.
Secara garis besar, hak warga negara sepanjang yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah:
1)      Sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini sesusai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
2)      Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (2): Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4)      Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
5)      Hak untuk memeluk agama masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
6)      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1): t iap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7)      Hak untuk mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
8)      Memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya.
9)      Hak khusus fakir miskin dan anak – anak telanjur dipelihara oleh negara, sesua dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara.
10)  Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
b.      Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di samping warga negara memiliki hak, mereka juga memiliki kewajiban, yang harus dilaksanakan. Keajiban warga negara Indonesia secara garis besar diatur dalam UUD 1945 adalah:
1)      Taat kepada hukum dan pemerintahan, sebagaimana disebutkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Ikut serta dalm upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4)      Mengikuti pendidikan dasar, sebagai mana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Demikian komentar sekaligus pembahasan mengenai hal – hal yang belum terdapat pada artikel diatas dan diharapkan bisa menambah pengetahuan akan makna kewarganegaraan.
Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan.,(2010) Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa,Bandung: Alfabeta



13 komentar

Manfaat Dan Kegunaan Email


Kegunaan Email Untuk Mahasiswa 

Kegunaan Email
Email adalah singkatan dari Electronic Mail yang artinya adalah surat elektronik. Email berfungsi sebagai sarana untuk mengirim surat atau pesan  melalui jaringan Internet. Dengan menggunakan Email, kita hanya membutuhkan waktu sebentar agar dokumen yang dikirimkan sampai ke tujuan, dan tidak perlu menunggu berhari-hari seperti halnya mengirim dokumen biasa melalui kantor jasa pengiriman surat/dokumen (pos).
Manfaat Email
Manfaat dan kegunaan email bagi setiap orang berbeda-beda atau relatif. Di era informasi ini akun emailatau biasa kita sebut email, sangat penting bagi seorang pengguna internet (netter). Tanpa email seorang netter tak bisa berbuat apa-apa. Email adalah pusat aktifitas pengguna internet. Segala sesuatu layanan online di internet meminta alamat email.
Berikut ini adalah beberapa manfaat dan kegunaan email yang sering digunakan:
1. Akses bergabung ke situs jejaring sosial.
Bagi kita yang sudah terbiasa menggunakan internet, keberadaan situs jejaring sosialseperti facebook, google plus, linkedin, dan twitter tidaklah asing. Bahkan hampir semua yang mengenal internet ini memiliki akun jejaring sosialtersebut. Nah, untuk registrasi atau memiliki akun jejaring tersebut kita membutuhkan sebuah akun emailsebagai syarat registrasi yang penting.
2. Akses dunia pendidikan yang lebih luas.
Bagi para pelajar, ilmuwan atau siapa pun yang haus ilmu, mempunyai akun emailmembuat mereka mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan berbagai macam ilmu yang mereka butuhkan. Jurnal-jurnal, referensi ilmiah yang tersedia luas di dunia internet dapat dengan mudah bisa kita dapatkan. Namun untuk mendapatkan semuanya itu, kita memerlukan akun email untuk proses registrasi atau berlangganan. Tanpa email kita tak dapat mengakses jurnal ilmiah online.
3. Akses dunia kerja secara langsung.
Jangan heran jika di zaman sekarang tidak ada lagi para pelamar kerja yang menenteng Ijazah dari satu kantor ke kantor lain untuk melamar kerja. Di era internet ini para pencari kerja yang sedang mencari lowongan kerja telah menggunakan email sebagai sarana komunikasi dengan perusahaan tujuan. Penggunaan email bahkan lebih efisien karena menghemat biaya transportasi dan tenaga. Pengiriman curriculum vitae dan surat lamaran kerja dapat dengan mudah dilakukan melalui email, sebelum proses wawancara tatap muka dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
4. Sarana promosi produk barang atau jasa.
Seorang penjual atau agen pemasaran produk atau jasa yang handal perlu memanfaatkan segala cara untuk bisa mendapatkan seorang pelanggan. Penggunaan email dalam pemasaran langsung (direct marketing) merupakan sebuah cara efektif yang dapat membantu pemasaran produk perusahaan secara lebih luas dan tepat. Dari sisi ini keberadaan email sangat menghemat biaya, tenaga dan waktu. Biaya pengeluaran pun dapat ditekan dengan adanya email.
5. Media pengiriman surat/dokumen.
Bagi para pelajar, email sangat diperlukan untuk pengiriman tugas-tugas sekolah. Melalui email para pelajar dan dapat mengumpulkan tugas-tugasnya ke email guru. Banyak guru, dan siswa saat ini menggunakan email sebagai media pengumpulan tugas. Siswa mengirimkan tugas-tugas atau pekerjaan yang ditugaskan guru melalui email guru. Email menjadi media pengiriman dokumen portofolio siswa. Guru pun menjadi lebih mudah dalam mendokumentasikan pekerjaan siswa melalui email.
Dari beberapa manfaat dan kegunaan email di atas, masih terdapat lebih banyak lagi manfaat dan kegunaan email di era global yang kegunaannya dapat berbeda-beda bagi setiap individu. Satu hal yang patut dicermati adalah email penting dalam proses pertukaran informasi, saling berkomunikasi, dan pengiriman dokumen penting. Dalam era internet atau informasi, keberadaan email tidak bisa dianggap remeh. Tanpa email, orang tak bisa berselancar di internet dengan mudah. Sekarang biaya akses internet secara selular dan berlangganan melalui provider di rumah semakin murah. Siswa dan guru pun bisa mengakses informasi di manapun dan kapanpun. Tugas-tugas dari guru bisa dikirimkan lewat surat elektronik atau email yang dikelola dengan baik oleh siswa.
Adanya email, orang lain dengan mudah dapat menghubungi anda di dunia maya. Anda dapat membukanya di mana saja dan kapan saja, asalkan terkoneksi dengan internet. Dari alamat emailmu itulah anda bisa melakukan registrasi ke berbagai hal yang diperlukan, misalnya bila ingin mengakses ke website kompas.com, maka anda harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu.
Dalam wikipediadituliskan, Surat elektronik sudah mulai dipakai di tahun 1960-an. Pada saat itu Internet belum terbentuk, yang ada hanyalah kumpulan ‘mainframe‘ yang terbentuk sebagai jaringan. Mulai tahun 1980-an, surat elektronik sudah bisa dinikmati oleh khalayak umum. Sekarang ini banyak perusahaan pos di berbagai negara menurun penghasilannya disebabkan masyarakat sudah tidak memakai jasa pos lagi

MANFAAT EMAIL BAGI MAHASISWA
Teknologi informasi berkembang demikian cepat. Dewasa ini, manusia hampir tidak bisa dipisahkan dari produk-produk teknologi informasi. Sebut saja telephone cellular dan internet yang tidak dipungkiri mampu mempermudah beragam aktivitas hubungan antarmanusia sehingga lebih sederhana, tanpa sekat ruang dan waktu.
Dengan adanya fasilitas teknologi informasi di kampus, mahasiswa akan mendapat kemudahan mendapatkan informasi dengan waktu yang singkat serta kemudahan melaksanakan tugas-tugas kuliah. Aplikasi teknologi informasi mempermudah proses perkuliahan dan mampu memberikan akses global. Untuk mahasiswa misalnya penerimaan materi perkuliahan menjadi lebih fleksibel dan bervariasi sehingga tidak membosankan. Mahasiswa selanjutnya dtuntut menjadi pembelajar yang aktif tidak bergantung pada materi di dalam kelas namun di luar kelas juga bisa menggali melalui internet.
Tujuan mahasiswa dalam menggunakan fasilitas internet bermacam-macam. Banyak mahasiswa menggunakan internet untuk penelitian, atau mencari berita asing, tetapi yang populer adalah email. Email itu adalah surat menyurat secara elektronik dimana pesan yang dikirimkan akan sampai dalam waktu singkat. Pesan email tidak hanya berupa tulisan tetapi dapat disertai dngan file gambar, suara, animasi, dan lain-lain. Selain itu, email dapat dikirimkan kepada ratusan orang hanya dalam satu kali pengiriman. Makanya, email ini menjadi penting untuk komunikasi dalam zaman modern ini, dan terutama bagi para mahasiswa. E-mail fungsi dasarnya adalah untuk komunikasi jarak jauh. Bedanya dengan metode komunikasi lain, dengan email kita bisa mengirim gambar, foto, video, atau dokumen dengan cepat dan mudah. Sementara itu, penggunaan email dalam konten pendidikan antara lain diimplementasikan dalam pembuatan materi pembelajaran dan penyampaian materi sehingga mahasiswa dapat langsung mendapatkan materi kuliah dengan cara mendownloadnya.
Dalam pengamatan rata-rata mahasiswa yang sudah menggunakan internet mempunyai alamat email sendiri. Alamat email mahasiswa itu semuanya bebas biaya seperti yahoomail atau hotmail yang terkenal. Mereka lebih menyukai yahoomail atau hotmail karena iklan-iklan situs web itu berhasil mempengaruhi mereka dan provider email itu sangat terkenal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Juga masih merupakan sarana komunikasi yang tercepat dan tercanggih untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga. Fasilitas internet seperti email, www, dan YM atau MIRC sudah sangat popular diantara mahasiswa, baik sebagai sarana komunikasi maupun alat untuk mencari data, untuk penelitian lain juga sebagai alat untuk memperluas pergaulan dan perkenalan antarpengguna internet.
Dengan email kerjasama antar pakar dan juga dengan mahasiswa yang letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dahulu, seseorang harus berkelana atau berjalan jauh untuk menemui seorang pakar untuk mendiskusikan sebuah masalah. Kini berbagai hal tesebut dapat dilakukan dari rumah dengan mengirimkan surat elektronik (email). Makalah dan penelitian dapat dilakukan dengan saling tukar menukar data melalui Internet, via email, ataupun dengan menggunakan mekanisme file sharring. Bayangkan apabila seorang mahasiswa di Ambon dapat berdiskusi masalah kedokteran dengan seorang pakar di universitas terkemuka di pulau Jawa bahkan di Amerika. Mahasiswa dimanapun di Indonesia dapat mengakses pakar atau dosen yang terbaik di Indonesia dan bahkan di dunia, sehingga batasan geografis bukan menjadi masalah lagi. Sharring information juga sangat dibutuhkan dalam bidang penelitian agar penelitian tidak berulang (reinvent the wheel).
Selain itu, email juga efisien untuk mengirim lembar dokumen dalam jumlah banyak tentu akan memakan banyak biaya dan waktu jika dokumen harus dicetak dulu dan dikirim lewat paket pos biasa.Misalnya saja untuk mengirim tugas kepada dosen. Dan yang tidak kalah penting juga, email juga sebagai identitas di internet. Misalnya dipakai pada saat menggunakan fasilitas tertentu seperti untuk membuat blog, akun facebook, twitter, YM, mailing list (milis),dan lain-lain. Mailing list berarti daftar alamat E-mail untuk setiap orang yang ingin menerima mail tentang topik tertentu. Mailing List atau Milis (kadang disebut posting), pada dasarnya masih merupakan komunikasi dengan memanfaatkan layanan e-mail, yakni mengirim dan menerima E-mail ke, dan/atau dari sekelompok orang dengan tujuan penggunaan sebagai sarana diskusi, yang biasanya dikelompokkan berdasarkan topik diskusi, kelompok tertentu atau pengelompokan lainnya. Selain untuk diskusi, milis juga dapat digunakan untuk sharing foto dan file. Singkat kata, milis merupakan cara paling mudah bagi suatu komunitas untuk saling berkomunikasi di internet dan sekarang ini terkenal sebagai komunitas maya.

 
;