1.
Pengertian
Warga Negara
Dalam artikel diatas belum di sampaikan tentang
pengertian Warga Negara, oleh kareena itu disini akan ditambahkan tentang
pengertian Warga Negara. Karena sebelum mempelajari hal – hal yang berkaitan
dengan kewarganegaraan sebaiknya kita mengetahui pengertian dari Warga Negara.
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Secara umum warga negara adalah warga
suatu negara yang berdasarkan peraturan perundang – undangan (Undang – undang
Nomor 12 Tahun 2006).
2.
Asas
kewarganegaraan
a.
Asas
Kewarganegaraan Umum
Dalam
artikel tersebut telah di singgung masalah asas – asas kewarganegaraan yang
secara umum di anut oleh banyak negara di dunia atau bisa disebut dengan asas –
asas umum atau universal, yaitu asas ius
sanguinis, ius soli, dan campuran. Tetapi dalam artikel di atas belum
dibahas secara lengkap tentang asas – asas yang dianut oleh undang – undang
kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas – asas tersebut adalah :
1)
Asas
ius sanguinis (low of the blood), yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
2)
Asas
ius soli (law of the soil), yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat lahir, yang diberlakukan
terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang –
undang ini.
3)
Asas
kewarganegaraan tunggal, adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4)
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang –
undang ini ( merupakan suatu pengecualian).
b.
Asas
Kewarganegaraan Khusus
1)
Asas
kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita – cita dan
tujuan sendiri.
2)
Asas
perlindungan maksimum, adalah asas yang menentukan pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun
baik di dalam maupun di luar negeri.
3)
Asas
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama didalam hukum
pemerintahan.
4)
Asas
kebenaran substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tdak hanta
bersifat administratif, tetapi disertai substansi dan syarat – syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5)
Asas
non diskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan dan
gender.
6)
Asasa
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, adalah asas yang dalam
segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada
umumnya dan hak waga negara pada umumnya.
7)
Asas
keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8)
Asas
publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia agar masyarakat mengetahunya.
3.
Syarat
Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
a.
Pewarga
negaraan
Yang
dimaksud pewarga negaraan adalah tata cara bagi orng asising untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pemohon. Permohonan pewarga negaraan
dapat diajukan dengan syarat – syarat (a) telah berusia 18 (delapan belas
tahun) atau sudah kawin; (b) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut –
turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tdak berturut – turut; (c) sehat
jasmani dan rohani; (d) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (e)
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih; (f) jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi kewarganegaraan ganda; (g) mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan
tetap; dan (h) membayar uang pewarga negaraan ke Kas Negara.
b.
Perkawinan
secara sah dengan Warga Negara Indonesia
1)
Warga
negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia dapat
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat 1).
2)
Pernyataan
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut – turut kecuali dengan peroleh kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda .
3)
Dalam
hal yang bersangkutan tidak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan
ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang – undangan.
4.
Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia
Kehilangan
kewarganegaraan bagi warga negara indonesia lebih di sebabkan perbuatan dan
tingkah laku warga negara itu sendiri. Pasal 23 Undang – Undang nomor 12 Tahun
2006, juga menyebutkan bahwa warga negara indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri.
b.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
bersangkutan mendapat kesempatan itu.
c.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin,bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.
Masuk
dalam dinas tentara izin terlebih dahulu dari presiden.
e.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat
oleh warga negara indonesia.
f.
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
g.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
i.
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus –
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi warga negara indonesia
kepada Perwakilan Repulik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Sebagai
tambahan dan penjelasan bahwa pasal 23 huruf d (masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari presiden) tidak berklaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan wajib militer
(Pasal 24)
5.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
a.
Hak
Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara menurut Sumantri (2001: 1)
merupakan syarat objektif dalam semua organisasi negara demokratis. Karena itu
rakyat – bangsa yang menempati sebuah negara telah mencantumkannya dalam
konstitusi negara. Biasanya antara ketentuan pasal – pasal dan hak kewajiban
warga negara dalam konsitusi dengan kenyataanya sedikit atau banyak berbeda.
Hal ini terjadi karena tergantung pada kebijakan pemerintah, tingkat
kemakmuran, tingkat pelayanan publik, sistem politik, ekonomi, hukum, dan tingkat
pendidikan, disiplin budaya bangsa, serta konstelasi dan banyaknya masalah
negara itu. Karena itu membicarakan hak dan kewajiban warga negara erat
hubungannya dengan rasional Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata
kuliah Pengembangan Kepribadian.
Secara garis besar, hak warga negara sepanjang yang
diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah:
1)
Sama
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini sesusai dengan UUD 1945
Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan.
2)
Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan UUD 1945
Pasal 28 ayat (2): Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Ikut
serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3):
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4)
Hak
atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang.
5)
Hak
untuk memeluk agama masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2): Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
6)
Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD
1945 Pasal 30 Ayat (1): t iap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7)
Hak
untuk mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
8)
Memelihara
dan mengembangkan nilai – nilai budayanya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 ayat
(1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai –
nilai budayanya.
9)
Hak
khusus fakir miskin dan anak – anak telanjur dipelihara oleh negara, sesua
dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): fakir miskin dan anak – anak terlantar
dipelihara oleh negara.
10) Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak, sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
b.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Di samping warga negara memiliki hak, mereka juga
memiliki kewajiban, yang harus dilaksanakan. Keajiban warga negara Indonesia
secara garis besar diatur dalam UUD 1945 adalah:
1)
Taat
kepada hukum dan pemerintahan, sebagaimana disebutkan pada UUD 1945 pasal 27
ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2)
Ikut
serta dalm upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (3): Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)
Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal
30 ayat (1): Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
4)
Mengikuti
pendidikan dasar, sebagai mana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2):
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Demikian komentar sekaligus pembahasan mengenai hal – hal
yang belum terdapat pada artikel diatas dan diharapkan bisa menambah
pengetahuan akan makna kewarganegaraan.
Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan.,(2010) Pendidikan
Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa,Bandung: Alfabeta
0 komentar:
Posting Komentar