Selasa, 02 April 2013

KEWARGANEGARAAN


1.      Pengertian Warga Negara
Dalam artikel diatas belum di sampaikan tentang pengertian Warga Negara, oleh kareena itu disini akan ditambahkan tentang pengertian Warga Negara. Karena sebelum mempelajari hal – hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan sebaiknya kita mengetahui pengertian dari Warga Negara.
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Secara umum warga negara adalah warga suatu negara yang berdasarkan peraturan perundang – undangan (Undang – undang Nomor 12 Tahun 2006).
2.      Asas kewarganegaraan
a.       Asas Kewarganegaraan Umum
Dalam artikel tersebut telah di singgung masalah asas – asas kewarganegaraan yang secara umum di anut oleh banyak negara di dunia atau bisa disebut dengan asas – asas umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Tetapi dalam artikel di atas belum dibahas secara lengkap tentang asas – asas yang dianut oleh undang – undang kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas – asas tersebut adalah :
1)      Asas ius sanguinis (low of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)      Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan  negara tempat lahir, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini.
3)      Asas kewarganegaraan tunggal, adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini ( merupakan suatu pengecualian).

b.      Asas Kewarganegaraan Khusus
1)      Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita – cita dan tujuan sendiri.
2)      Asas perlindungan maksimum, adalah asas yang menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.
3)      Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama didalam hukum pemerintahan.
4)      Asas kebenaran substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tdak hanta bersifat administratif, tetapi disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5)      Asas non diskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan dan gender.
6)      Asasa pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan  dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak waga negara pada umumnya.
7)      Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8)      Asas publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahunya.    

3.      Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
a.       Pewarga negaraan
Yang dimaksud pewarga negaraan adalah tata cara bagi orng asising untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pemohon. Permohonan pewarga negaraan dapat diajukan dengan syarat – syarat (a) telah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin; (b) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tdak berturut – turut; (c) sehat jasmani dan rohani; (d) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (e) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun  atau lebih; (f) jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; (g) mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan (h) membayar uang pewarga negaraan ke Kas Negara.
b.      Perkawinan secara sah dengan Warga Negara Indonesia
1)      Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat 1).
2)      Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia  paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut kecuali dengan peroleh kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda .
3)      Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh  Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
4.      Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara indonesia lebih di sebabkan perbuatan dan tingkah laku warga negara itu sendiri. Pasal 23 Undang – Undang nomor 12 Tahun 2006, juga menyebutkan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri.
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin,bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.      Masuk dalam dinas tentara izin terlebih dahulu dari presiden.
e.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara indonesia.
f.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.        Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus – menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi warga negara indonesia kepada Perwakilan Repulik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia  tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebagai tambahan dan penjelasan bahwa pasal 23 huruf d (masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden) tidak berklaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan wajib militer (Pasal 24)
5.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
a.       Hak Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara menurut Sumantri (2001: 1) merupakan syarat objektif dalam semua organisasi negara demokratis. Karena itu rakyat – bangsa yang menempati sebuah negara telah mencantumkannya dalam konstitusi negara. Biasanya antara ketentuan pasal – pasal dan hak kewajiban warga negara dalam konsitusi dengan kenyataanya sedikit atau banyak berbeda. Hal ini terjadi karena tergantung pada kebijakan pemerintah, tingkat kemakmuran, tingkat pelayanan publik, sistem politik, ekonomi, hukum, dan tingkat pendidikan, disiplin budaya bangsa, serta konstelasi dan banyaknya masalah negara itu. Karena itu membicarakan hak dan kewajiban warga negara erat hubungannya dengan rasional Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata kuliah Pengembangan Kepribadian.
Secara garis besar, hak warga negara sepanjang yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah:
1)      Sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini sesusai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
2)      Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (2): Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4)      Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
5)      Hak untuk memeluk agama masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
6)      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1): t iap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7)      Hak untuk mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
8)      Memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya.
9)      Hak khusus fakir miskin dan anak – anak telanjur dipelihara oleh negara, sesua dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara.
10)  Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
b.      Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di samping warga negara memiliki hak, mereka juga memiliki kewajiban, yang harus dilaksanakan. Keajiban warga negara Indonesia secara garis besar diatur dalam UUD 1945 adalah:
1)      Taat kepada hukum dan pemerintahan, sebagaimana disebutkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Ikut serta dalm upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4)      Mengikuti pendidikan dasar, sebagai mana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Demikian komentar sekaligus pembahasan mengenai hal – hal yang belum terdapat pada artikel diatas dan diharapkan bisa menambah pengetahuan akan makna kewarganegaraan.
Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan.,(2010) Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa,Bandung: Alfabeta



0 komentar:

Posting Komentar

 
;