Jumat, 20 Maret 2015 0 komentar

PENDIDIKAN DI ARAB SAUDI



PENDIDIKAN DI ARAB SAUDI
Oleh Kelompok 7 PAI V C
PEMBAHASAN
2.1  LETAK GEOGRAFIS
Kerajaan Arab Saudi berdiri pada tahun 1932 dan menempati 80 persen luas semenanjung Arab. Secara geografis negara ini berbatasan dengan Jordania, Kuwait, dan Irak di sebelah utara, Laut Merah di sebelah barat, Qatar dan Uni Emirat Arab di sebelah timur, serta Yaman dan Oman di sebelah selatan. Saudi Arabia adalah negara yang menganut hukum berbasis Islam dimana hukum syariah sebagai dasar konstitusi dan system hukum. Penemuan ladang minyak dan peningkatan konsumsi minyak pada awal tahun 1970-an mendorong perkembangan industri dan urbanisasi yang begitu pesat. Saat ini, 70% populasinya menghuni kota-kota besar dan tulang punggung perekonomian masih bergantung pada industri minyak, sementara Arab Saudi banyak menggunakan tenaga asing karena kebutuhan SDM yang begitu besar.
2.2 SISTEM PENDIDIKAN DI ARAB SAUDI
Sistem pendidikan di Arab Saudi yaitu memisahkan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Secara umum Sistem Pendidikan di Arab Saudi terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan sekunder/lanjutan, dan pendidikan tinggi yang akan dijabarkan lebih jauh sebagai berikut:
1.        Pendidikan Dasar (Primary Education) , terdiri dari:
a.        Sekolah Dasar.
Durasi: 6 tahun (usia 6-12 tahun)
Pelajaran wajib: bahasa arab, seni, geografi, sejarah, ekonomi, rumah tangga (khusuperempuan), matematika, pendidikan fisika (khusus laki-laki), studi islam dan sains.
b.        Sekolah Menengah
Durasi: 3 tahun (usia 12-15 tahun)
Pelajaran wajib: bahasa arab, seni, bahasa inggris, geografi, ekonomi, sejarah, rumah tangga (khusu perempuan), matematika, pendidikan fisika (khusus laki-laki), studi islam, dan sains.
2.    Pendidikan Lanjutan (Secondary Education), terdiri dari:
a.         Pendidikan Lanjutan Umum
·      Durasi: 3 tahun (usia 15-18 tahun)
·      Pelajaran wajib: selama tahun pertama mendapat pelajaran umum yang sama, 2 tahun terakhir dibagi menjadi sains dan sosial.
·      Pelajaran uumum: bahasa arab, biologi, kimia, bahasa inggris, geografi, sejarah, ekonomi rumah tangga (khusus perempuan), matematika, pemdidikan fisika (khusu laki-laki), dan pendidikan agama.
b.        Pendidikan Lanjutan Agama
·      Durasi: 3 tahun (usia 15-18 tahun)
·      Pelajaran wajib: bahasa arab dan literature, bahasa inggris, kebudayaan umum, geografi, sejarah, dan pendidikan agama.
c.         Pendidikan Lanjutan Teknik
·      Durasi: 3 tahun (usia 15-18 tahun)
·      Ada tiga tipe pendidikan lanjutan teknik yaitu:
1.    Teknikal
Mempelajari: arsitektur, otomotif, elektrikal, mekanik mesin, mekanika metal, radio dan televisi. Dan pelajaran tambahan bahasa arab, kimia, bahasa inggris, matematika, pendidikan fisika, dan pendidikan agama.
2.    Komersial
Mempelajari: bahasa arab, akuntansi dan pembukuan, korespondensi komersial, ekonomi, bahasa inggris, matematika ekonomi, matematika umum, geografi, manajemen dan kesekretariatan, dan pendidikan agama.
3.    Agrikultural
Mempelajari: ekonomi agrikultural, agronomi, perkembangbiakan hewan, biologi terapan, kimia terapan, matematika terapan, fisika terapan, bahasa arab, bahasa inggris, manajemen pertanian dan lahan, holtikultura, pendidikan agama, pemasaran, dan nutrisi pangan.
3.             Pendidikan Tinggi (Higher Education)
Pendidikan tinggi atau universitas di Arab Saudi terbagi menjad dua bagian utama yakni:
1.                   Pendidikan Tinggi Umum
Ø  Universitas
Ø  Institut untuk perempuan (college for women)
Ø  Institute administrasi publik (institute of public administration)
Semua Pendidikan Tinggi Umum di atas berada di bawah supervisi Kementerian Pendidikan Tinggi (Ministry of Higher Education) yang ada di Arab Saudi. Untuk pendidikan tinggi ini, tingkatannya sama seperti universitas pada umumnya, yaitu:
·      Strata 1 (Bachelor) :
Untuk S1, waktu yang dibutuhkan adalah 4 tahun (minimal), tetapi untuk teknik, medis, dan farmasi dibutuhkan minimal 5 tahun untuk menyelesaikannya.
·      Strata 2 (Master) :
Untuk S2 (Master) dibutuhkan minimal 2 tahun untuk menyelesaikannya dengan syarat harus sudah menyelesaikan S1. Ada dua jalur untuk S2, dengan tesis (by thesis) atau dengan kuliah (by course). Apabila kita mengambil jalur tesis, maka setelah menyelesaikan matakuliah yang sudah ditentukan, kita harus menyelesaikan tesis kurang lebih selama satu tahun ( 2 semester), sedangkan untuk jalur kuliah, kita hanya perlu menyelesaikas seluruh mata kuliah yang telah ditentukan, namun dengan jumlah mata kuliah yang lebih banyak.
·      Strata 3 (Doctor) :
. Untuk S3, lama waktu yang dibutuhkan adalah 3 tahun setelah menyelesaikan S2. untuk S3, kita harus menyelesaikan mata kuliah dan mengumpulkan disertasi yang merupakan hasil riset independen yang telah dilakukan.
2.    Pendidikan Tinggi Agama.
Yaitu Universitas Islam Madinah (Islamic University of Medinah), Universitas terbaik di Arab Saudi untuk pendidikan agama Islam, Universitas ini berada di bawah supervisi dewan menteri (Council of Ministers).

2.3 SISTEM PENDIDIKAN Di INDONESIA
Sistem pendidikan di Indonesia disebut dengan sistem pendidikan nasional yang mempunyai arti keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional terbagi menjadi tiga (3) bagian;
a)   Kelembagaan yang terdiri dari jenjang pendidikan dan jalur pendidikan.
1. Jenjang pendidikan                                 
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat. perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Adapun macam-macam nya sebagai berikut:
a.    Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
b.   Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
c.    Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
d.      Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor  yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Adapun macam-macamnya sebagai berikut:
a.       Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
b.      Pendidikan non formal
Pendidikan ini paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap masjid dan Sekolah Minggu yang terdapat di semua gereja.Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. Program PNF yaitu Keaksaraan fungsional (KF), Pendidikan Kesetaraan A, B, C, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Magang; dan sebagainya. Lembaga PNF yaitu PKBM, SKB, BPPNFI, dan lain sebagainya.
c.    Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
b)   Jenis Pendidikan yang terdiri dari Umum, kejuruan, dan lain-lain.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Adapun macam-macamnya sebagai berikut:
a.     Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
b.    Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
c.    Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program Sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d.   Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang Profesional.
e.    Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
f.     Pendidikan keagamaan
Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
g.    Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
3.  Kurikulum yang digunakan di Indonesia sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.
Dalam UU Sisdiknas memiliki indicator yang sangat strategis yaitu seperti beriman-bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi abad ke-21, UU Sisdiknas juga memberikan arahan yang jelas bahwa tujuan pendidikan harus dicapai salah satunya melalui penerapan Kurikulum Tahun 2013.


 
;