Selasa, 30 Desember 2014

PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI PADA SATUAN PENDIDIKAN



PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI PADA SATUAN PENDIDIKAN
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu Semester IV
Program Strata Satu ( S1 ) Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI
Kelompok Kelas         :  C Regular
Mata Kuliah                :  Pengembangan & Inovasi Kurikulum PAI
Dosen
Dr. H. Rahmat Raharjo Syatibi, M.Ag.


Oleh
ROVI SULISTIONO  2124669
INSTITUTE AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(IAINU) KEBUMEN
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, karena atas petunjuk-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Sholawat dan salam tidak henti – hentinya kami sampaikan kepada nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan dan Inovasi Kurikulum PAI Semester IV / PAI / SI di Institute Agama Islam Nahdlatul ‘Ulama (IAINU) Kebumen dengan judul “Pengembangan Kurikulum PAI Pada Satuan Pendidikan. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada:
1.      Yth. Dr. H. Rahmat Raharjo Syatibi,M.Ag. selaku dosen mata kuliah Pengembangan dan Inovasi Kurikulum PAI
2.      Kedua orang tua kami yang telah memberi motivasi kepada kami
3.      Rekan-rekan seperjuangan
4.      Serta semua pihak yang membantu tersusunnya makalah ini
Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi rekan rekan mahasiswa pada khususnya dan para pembaca pada umumnya. Kami menyadari bahwa didalam menyusun makalah ini tentunya masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saran dari pembaca sangat kami nantikan untuk penyempurnaan makalah ini.                                   
Kebumen,          2014
Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..........................................................................    1
KATA PENGANTAR........................................................................    2
DAFTAR ISI........................................................................................    3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................    4
A. Latar Belakang..........................................................................    4
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................    6
A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan .................    6
B. Pengembangan Kurikulum........................................................    9
C. Langkah – Langkah Pengembangan Kutikulum....................... 25
D. Kurikulum 2013 Dengan Pendidikan Karakter........................ 27
E. Muatan Lokal............................................................................ 29 
BAB III PENUTUP ........................................................................... 31
A.    Kesimpulan............................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 33



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan secara historis maupun filosofis telah ikut memberi warna dan menjadi landasan moral, dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan variabel yang tidak dapat diabaikan dalam mentransfer ilmu pengetahuan, keahlian dan nilai – nilai akhlak. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 dinyatakan pada pasal 3 yaitu: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Semua program pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah niat dan harapan yang dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan untuk dilaksanakan oleh guru di sekolah.
Pendidikan agama merupakan bagian dari pendidikan nasional, hal tersebut dijelaskan dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2 bahwa "kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama", termasuk salah satunya pendidikan agama Islam. Pendidikan agama Islam dilaksanakan untuk mengembngkan potensi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia. Dalam makalah ini akan membahas tentang Pengembangan Kurikulum PAI pada Tingkat Satuan Pendidikan.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Bagi banyak orang istilah pendidikan tidak asing lagi, terlebih bagi mereka yang kesehariannya tidak lepas dari kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai wadah atau sarana mendapatkan pengetahuan bagi mereka yang sedang bersekolah. Namun meskipun demikian tidak banyak dari mereka yang mengetahu apa sebenarnya yang dimaksud kurikulum itu. Seharusnya setiap guru menyadari dan mengetahui apa itu kurikulum dan untuk apa adanya kurikulum tersebut, sebab tanpa mengetahu kurikulum maka sulit bagi mereka mencapai tujuan yang sebenarnya dari diadakannya kurikulum.[2]  
Ditinjau dari asal katannya, kurikulum berasal dari bahasa Yunanai yang mula – mula digunakan dalam bidang olah raga, yaitu “Currere”, yang berarti jarak tempuh lari. Dalam kegiatan berlari tentu saja ada jarak yang harus ditempuh mulai dari start sampai finish. Jarak dari start sampai finish ini disebut Currere.[3]
Dalam lapangan pendidikan pengertian tersebut dijabarkan bahwa bahan belajar sudah ditentukan secara pasti, dari mana mulai diajarkan dan kapan diakhiri, dan bagamana cara untuk menguasai bahan agar dapat mencapai gelar. Dulu kurikulum pernah diartikan sebagai “Rencana Pelajaran”, yang terbagi menjadi pelajaran minimum dan rencana pelajaran terurai. Dalam kenyataannya disekolah rencana pelajaran tersebut tidak semata – mata membicarakan prosese pengajaran saja, bahkan yang dibahas  lebih luas lagi yaitu, mengenai masalah pendidikan. Oleh karena itu istilah rencana pelajaran kiranya kurang kena.[4]  
Sehubungan dengan banyaknya definisi tentang kurikulum, dalam implementasi kurikulum kiranya perlu melihat definisi kurikulum yang tercantum dalam Undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbununyi: kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.berdasarkan pengertian tersebut ada dua dimensi kurikulum, yang pertama rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.[5]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ). Konsep Dasar KTSP. Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut:
1.      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.[6]
B.     Pengembangan Kurikulum
1.      Hakikat pengmbangan kurikulum.
Berbicara mengenai hakikat pengembangan kurikulum berarti berbicara tentang apa sebenarnya proses pengembangan kurikulum itu harus dilakukan? Apa tujuan pengembangan kurikulum bagi proses pengajaran? Komponen – komponen kurikulum apa yang harus dikembangkan?
Pada dasarnya pengembangan kurikulum ialah mengarahkan kurikulum sekarang ketujuan pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depannya dengan baik. Oleh karena itu pengembangan kurikulum hendaknya bersifat adaptif, dan aplikatif.[7]
Untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dari kegiatan pengembangan kurikulum tersebut oleh Ralph Tyler dikatakn, bahwa ada empat kelompok penentu dalam kegian pengembangan kurikulum, yaitu:
a.      The philosophy of Community, the school and the teacher.
b.      The expectation, need and/ or demands of society (parents, local community, national government,etc…)
c.       The nature of the leaner (Level of physical,kegiatan  mental, and psychological growth and development)
d.      The nature of discipline to be tought (content)
Berdasarkan pandangan Ralph Tyler tersebut di atas ditunjukan bahwa keberhasilan kegiatan pengembangan kurikulum dalam proses pendidikan dan pengajaran menuntut beberapa hal yang pokok yang harus dipertimbangkan oleh para pengembang kurikulum.[8]
Adapun hal – hal pokok yang perlu dipertimbangkan :
1.      Falsafah hidup bangsa, sekolah dan guru itu sendiri.
2.      Pertimbangan harapan, kebutuhan dan / atau permintaan masyarakat akan produk pendidikan.
3.      Hal yang paling penting dalm pengembangan kurikulum adalah kesesuain=an kurikulum dengan kondisi peserta didik, sebab kurikulumpada dasarnya adalah untuk peserta didik.
4.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi  merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri lagi untuk dipertimbangkan dalam proses pengembangan kurikulum.
Caswell mengartikan pengembangan kurikulum kurikulum sebagai alat membantu guru dalm melakukan tugas mengajar bahan, menarik minat murid dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara Beane, Toefer dan Allesia menyatakan bahwa perencanaan atau pengembangan kurikulum adalah suatu proses di mana partisipasi pada berbagai tingkat dalam membuat keputusan tentang tujuan, tentang bagaimana tujuan direalisasikan melalui proses belajar mengajar dan apakah tujuan dan alat itu serasi dan efektif.[9]
Dari kedua pendapat tersebut di atas dapat dikatakan, bahwa pengembangan kurikulum merupakan suatu prosese yang merencanakan , menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang lebih baik. Dengan kata lain,pengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langkah – langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu.[10]
2.      Prinsip – Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang dinamis. Hal ini berarti, bahwa kurikulum harus selalu dikembangkan dan disempurnaka agar sesuai dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta masyarakat yag sedang membangun. Pembangunan kurikulum harus didasarkan pada prinsip – prinsip pengembangan yang berlaku. Hal ini dimaksud agar hasil pengembangan kurikulum tersebut sesuai dengan minat, bakat, kebutuhan peserta didik, lingkungan, kebutuhan daerah sehingga dapat memperlncar pelaksanaan proses pendidikan dalam rangka perwujudan atau pencapaian tujuan pendidikan Nasional.[11]
Prinsip – prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah – kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip – prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari – hari atau justru menciptakan sendiri prinsip – prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip – prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip – prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum.
Beberapa prinsip – prinsip pengembangan kurikulum secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Prinsip Relevansi
Pendidikan dapat dipandang sebagai Invested of man power resources. Oleh karena itu, lulusan dari pendidikan harus memiliki nilai relevansi dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Untuk dapat menghasilkan lulusan pendidikan yang memiliki niai relevansi tersebut diperlukan kurikulum yang dapat mengantisipasi apa yang terjadi pada masa yang akan datang. Apabila kualifikasi lulusan atau hasil pendidikan tersebut memiliki nilai relevansi yang memadai.
Dengan kata lain, relevansi adalah kesesuaian, keserasian pendidikan dengan tuntutan masyarakat. Pendidikan dikatakan relevan jika hasil pendidikan tersebut berguna secara fungsional bagi masyarakat. Masalah relevansi pendidikan dengan masyarakat dalam pembicaraan ini adalah berkenaan dengan [12]:
a.       Relevansi pendidikan dengan lingkungan kehidupan pesertadidik. :bahwa dalam mengmbangkan kurikulum atau dalam menetapkan bahan pengajaran yang diajarkan hendakanya dipertimbangkan atau disesuaikan dengan kehidupan nyata di sekitar peserta didik..
b.      Relevansi pendidikan dengan kehidupan sekarang dan kehidupan yang akan datang: apa yang diajarkan kepada peserta didik pada saat ini hendaknya bermanfaat baginya untuk menghadapi kehidupannya di masa yang akan datang.
c.       Relevansi pendidikan dengan tuntutan dunia kerja : bukan hanya dari segi bahan atau isi tetapi juga menyangkut segi belajar dan pengalaman belajar,
d.      Relevansi pendidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi: pendidikan harus dapat menyesuaikan diri dan bahkan memberikan sumbangan terhadap, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.   
2.      Prinsip Efektivitas dan Efisien  
Efektifitas yaitu mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Efisiensi yaitu mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
3.      Prinsip Kesinambungan (Continuitas)
Kurikulum sebagai wahana belajar yang dinamis perlu dikembangkan terus menerus dan berkesinambungan. Kesinambungan dalam pengembangan kurikulum menyangkut kesaling hubungan antara, saling jalin – menjalin antara berbagai tingkat dan jenis program pendidikan atau bidang studi.[13].
4.      Prinsip Fleksibilitas
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
5.      Prinsip berorientasi pada Tujuan
Prinsip merupakan arah yang harus diikuti dan dituju dalam melaksanakan proses pengajaran dan pendidikan. Tujuan merupakan criteria yang harus dipenuhi dalam pemilihan dan kegiatan serta pengalaman belajar agar hal itu dapat dicapai secara efektif dan fungsional. Prinsip berorientasi pada tujuan berarti bahwa sebelum bahan ditentukan maka langkah pertama yang dilankukan oleh seorang guru adalah menentukan tujuan terlebih dahulu.hal ini dimaksudkan agar segala jam dan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh peserta didik maupun guru dapt benar – benar terarah kepada tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tersebut. Dengan kejelasan tujuan ini, guru dapat menentukan secara tepat tentang metode mengajar, alat pengajaran dan evaluasi.[14]
6.      Prinsip Pendidikan seumur Hidup
Prinsip pendidikan seumur hidup mengandung implikasi lain, yaitu agar sekolah tidak saja memberi pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan pada saat peserta didiktamt dari sekolah namun juga memberikanbekal kemampuan untuk dapat menumbuh kembangkan dirinya sendiri.
7.      Prinsip dan model pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum dilakukan secara bertahap dan terus menerus, yaitu, dengan jalan mengadakannya terhadap pelaksanaan dan hasil hasil yang telah dicapai untuk melakukan perbaikan, pemantapan, dan pengembangan lebih lanjut..
3.      Prinsip – prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pengembangan KTSP mengacu pada  Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP dan seperti yang dijelaskan mengenai SI dan SKL dalam Perment dikbud nomor 54 pasal 1 dan Perment dikbud nomor 64 pasal 1 tahun 2013. Serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah / madrasah, yang dikembangkan bersdasarkan  prinsip – prinsip sebagai berikut:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral. Pada dasarnya pendidikan bertujuan untuk mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak muliam sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratisserta bertanggung jawab. Untuk itu, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkunga.[15]
  1. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
  1. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
  1. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
  1. Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[16]
4.      Prosedur pengembangan kurikulum pada Tingkat Satuan Pendidikan.
Sebagai sebuah rencana, kuriulum harus dibuat dengan mendasarkan berbagai kondisi yang ada. itulah sebabnya proses pembuatan dan pengembangan kurikulum merupakan proses berantai yang berkesinambungan antara proses yang satu dengan proses yang lain. Kurikulum sebagai suatu rencana pada intinya adalah upaya untuk menghasilkan lulusan, atau mengubah input peserta didik dari kondisi awal menjadi peserta didik yang memiliki kopetensi. Kompetensi lulusan yang dimaksud memiliki criteria ; 1) mampu memahami konsep yang mendasari standar kompetensi yang harus dikuasai/standar kompetensi yang harus tercapai, 2) mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan tuntutan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar serta hasil yang baik, dan 3) mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan sehari – hari (di dalam Maupin di luar sekolah). Dengan demikian, kompetensi merupakan kombinasi yang baik dari penguasaan ilmu (knowledge), keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan (skill), dan sikp yang dituntut untuk menguasai suatu pekerjaan(attitude).[17]  
5.      Unsur-unsur dalam pengembangan kurikulum di madrasah
Pengembangan kurikulum di madrasah menuntut kreativitas pihak-pihak terkait dengan madrasah, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik, madrasah dan sosial budaya masyarakat disekitar madrasah itu berada
Adapun pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan kurikulum di madrasah adalah :
1.      Guru dan peserta didik
Pengembangan kurikulum sangat dipengaruhi oleh peranan guru. Latar belakang guru serta kegiatan kesehariannya dapat diperkirakan efektivitasnya dalam mengembangkan kurikulum. Begitu juga rasio antara guru dan peserta didik yang ideal akan berpengaruh pada  semangat belajar peserta didik, sehingga untuk pengembangan kurikulum akan lebih efektif.
2.      Kepala sekolah/madrasah
Keberhasilan pendidikan di madrasah sangat dipengaruhi oleh kepemimpnan Kepala Madrasah. Peran Kepala MAdrasah dalam pengembangan kurikulum begitu vital. Kebijakan, kemampuan, visi, respon dan kreativitasnya menghadapi perubahan kurikulum turut berperan besar bagi kualitas pengembangan kurikulum.
3.      Komite sekolah/madrasah
Terkait dengan pengembangan kurikulu, komite madrasah seharusnya mempunyai peran yang sangat strategiskarena dapat mewarnai kurikulum sesuai dengan harapan masyarakat. Strategi pengembangan kurikulum dengan melibatkan komite madrasah merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan sekolah/madrasah yang efektif, produktif, dan berprestasi
4.      Pemerintah 
Fungsi pemerintah dalam konteks pembahasan ini adalah Kementerian Agama Kabupaten sebagai penanggungjawab bidang pendidikan agama Islam melalui pengawas pendidikan Islam. Fungsi waspenda Islam adalah melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap pihak-pihak terkait sebagai bentuk kemitraan antara pemerintah, sekolah/madrasah dan masyarakat untuk menciptakan iklim sehat dalam mengimplementasikan.
  1. Langkah – langkah Pengembangan Kurikulum
Langkah awal dalam mengembangkan kurikulum adalah menganalisis mendiagnosis kebutuhan dari satuan pendidikan. Analisis kebutuhan dapat dilakukan dengan menginventarisasi kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat, maupan dunia kerja, dan kebijakan pendidikan yang dilakukan pemerintah. Kebutuhan peserta didik dapat dianalisis dari aspek – aspek psikologi perkembangan. Kebutuhan masyarakat dan dunia kerja dapat dianalisis dari berbagai kemanjuan dalam kehidupan masyarakat dimasa yang akan datang, karena pendidikan pada hakikatnya mempersiapkan generasi yang akan datang. Adapun harapan pemerintah dapat dianalisis dari kebijakan di bidang pendidikan yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Adapun langkah yang harus dilakukan untuk mengaplikasikan analisis ketiga aspek tersebut adalah dengan melakukan analisis konteks, sebagai berikut:
a.       Mengidentifikasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) terkait dengan pengembangan kurikulum yang meliputi analisis terhadap Permendiknas No.23/2006 tentang Standar Isi (SI), Permendiknas No.24/2006 tentang Standat Kompetensi Lulusan (SKL), Permendiknas No.19/2007 tentang Standar Pengelolaan, Permendiknas No. 41/2007 tentang Standar Proses, dan Permendiknas No.20/2007 tentang standar penilaian, maupun peraturan yang diberlakukan terkait dengan SPN. Semua peraturan 0 peraturan Menteri Pendidikantersebut dijadikan sumber dan acuan dalam penyususunan kurikulum. Dengan demikian, guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah/ madrasah dituntut paham terhadap berbagai peraturan – peraturan yang dijadikan landasan dalam menembangkan kurikulum.
b.      Menganalisis kondisi yang ada pada satuan pendidikan, yang meliputi kondisi peserta didik, kondisi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana yang tersedia, biaya yang tersedia serta program – program yang akan dilakukan.     
c.       Menganalisi peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkuangan sekitar, yang dilakukan oleh komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry, dan dunia kerja, dengan memperhatikan keberadaan sumberdaya alam dan social budaya masyarakat yang ada.
Tahap penyusunan Kurikulum Sekolah (KTSP) secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review dan finalisasi, serta pemantapan dan penilaian. Langkah lebih rinci dari masing – masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. Untuk mengembangkan kurikulum pada SD, SMP, SMA, dan SMK, supervise dan pemberlakuannya dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/ kota. Untuk pengembangan kurikulum pada MI, MTs,MA, dan MAK, supervisi dan pemberlakuannya dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintah dibidang agama.[18]
  1. Kurikulum 2013 Dengan Pembentukam Karakter
Pada akhirnya DPR menyetujui pelaksanaan dan anggaran kurikulum  2013 yang telahditerapkan pada tanggal 15 Juli 2013. Pemerintah memprioritaskan implementasi itu bagi sekolah eks RSBI dan sekolah berakreditasi A. sehingga dengan demikian tidak ada lagi alas an untuk membatalkan atau menunda kurikulum 2013.
Sebagai proses dinamis, perubahan bahkan penggantian kurikulum adalah sebuah keniscayaan. Ini karena kurikulum harus selalu menyesuaikan dengan kebutuhan jamannya. Yang penting untuk diperhatikan sebenarnya bukanlah sekedar apa yang sedang diubah dan ditawarkan oleh kurikulum baru, tetapi pada proses bagaimana perubahan itu di upayakan, yang oleh Popper (1962) disebut sebagai sebuah kontinum dari utopian ke piecemeal.[19]
Kurikulum baru yang telah diimplementasikan lebih condong kearah utopian, di mana perubhan diinisiasi oleh pimpinan puncak pendidikan di negeri ini dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional. Tujuan kurikulum sebagaimana tercakup dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), bahkan silabus dan buku, telah dipristisikan secara terpusat. Kurikulum 2013 akan meringankan kinerja guru, karena guru tidak lagi dituntut untuk mengembangkan silabus dan bahan ajar sebagaimana dituntut oleh kurikulum 2006/KTSP. Silabus dan buku ajar sudah disiapkan oleh pemerintah. Sebagai pembelajar ketika terjadi perubahan kurikulum, seyogyanya menempatkan guru sebagai pembelajar dan perubahan kurikulum itu sebagai kegiatan pembelajaran bagi mereka sendiri. Ada 2 prinsip penting yang harus diperhatikan.[20]
Pertama adalah bahwa guru akan mampu mengoptimalakn kegiatan pembelajaran manakala ada keterlibatan dalam pengembangan tujuan pembelajaran yang sebidang atau kongruen dengan apa yang ada di dalam pikirannya.
Kedua, guru bereaksi terhadap pengalaman sebagaimana mereka mempersepsiakn pengalaman tersebut, bukan seperti apa yang disampaikan oleh para perumus kurikulum. Ketika guru Bahasa Inggris SMP/MTs membaca butir Kompetensi Inti sebagaimana berbunyi ; “Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong),dst” maka yang diperolehnya adalah ketidak jelaskan peran yang harus dilakukan apakah sebagai guru Bahasa Inggris atau sebagai guru Agama. Butir ini tentu tidak salah tetapi pemahaman yang dibentuk berdasarkan pengalamanya selama ini menjadikan ini terdengar aneh.
Jika pemerintah memahami peran penting yang akan dimainkan oleh guru dalam implementasi sebuah kurikulum baru, maka pemerintah harus mengambil tanggungjawab dengan mendengarkan, mendukung dan bertindak atas apa yang menjadi perhatian para guru. Maka tidak ada pilihan yang lebih baik kecuali menunda pelaksanaan kurikulum 2013 yang sudah berjalan.
  1. Muatan Lokal
 Muatan local program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh murid di daerah itu.[21]
Tujuan Kurikulum Muatan local tentu saja tidak dapt terlepas dari tujuan umum yang tertera dalam GBHN. Adapun yang langsung dapat dipaparkan dalam muatan local atas dasar tujuan tersebut diantaranya ialah :
a.       Berbudipekerti luhur
b.      Berperibadian
c.       Mandiri
d.      Trampil
e.       Beretos kerja
f.       Professional
g.      Produktif
h.      Sehat jasmani
i.        Cinta lingkungan
j.        Kesetiakawanan social
k.      Kreatif-inovatif untuk hidup
l.        Mementingkan pekerjaan yang parktis
m.    Rasa cinta budaya daerah/tanah air.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Sehubungan dengan banyaknya definisi tentang kurikulum, dalam implementasi kurikulum kiranya perlu melihat definisi kurikulum yang tercantum dalam Undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbununyi: kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.berdasarkan pengertian tersebut ada dua dimensi kurikulum, yang pertama rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut:
3.      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pengembangan kurikulum ialah mengarahkan kurikulum sekarang ketujuan pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depannya dengan baik.
Langkah awal dalam mengembangkan kurikulum adalah menganalisis mendiagnosis kebutuhan dari satuan pendidikan. Analisis kebutuhan dapat dilakukan dengan menginventarisasi kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat, maupan dunia kerja, dan kebijakan pendidikan yang dilakukan pemerintah
Muatan local program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh murid di daerah itu


DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Pusat data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Prof.Drs. H.dakir. 2004. Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum.Jakarta : PT Rineka Cipta
Mida Latifatul Muzamiroh,S.S. 2013. Kupas Tuntas Kurikulum 21013. Kata Pena
M. ahmad,Dkk. 1998.Pengembangan Kurikulum.Bandung : Pustaka Setia
Rahmat Raharjo, Pengembangan & Inovasi Kurikulum Membangun Generasi Cerdas dan Berkarakter Untuk Kemajuan Bangsa, Yogyakarta: Azzagrafika, 2013

Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1993

Muhaimin, Sutijah, Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan Model Kurikulum ingkat Satuan Pendidikam (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2008





[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Pusat data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
[2] Mida Latifatul Muzamiroh, Kupas tuntas Kurikulum 2013 (KATA PENA,2013) hlm13
[3] Muhammad, Dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung: CV Pustaka Setia,1998)hlm 1
[4] Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum (Jakarta:Renika Cipta,2004)hlm 2
[5] Permentdikbud Nomer 68 tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah hlm 1
[6] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Pusat data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas
[7] Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum (Jakarta:Renika Cipta,2004)hlm 84
[8] M.Ahmad,Dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung: Pustaka Setia,1998)hlm 62
[9] Ibid. Hlm 63
[10] Ibid. hlm 64
[11] Subandijah,Pengembangan Inovasi Kurikulum.(Jakarta: Raja Grafindo Persada,1993)hlm 48
[12]  Ibid, hlmn49
[13] Ibid.hlm 52
[14]  Ibid,.hlmn 54
[15] Rahmat Raharjo syatibi, Pengembangan & Inovasi Kurikulum,(Yogyakarta:Azzagrafika,2013)hlm50
[16] Ibid,hlm 52
[17] . Muhaimin, Sutiyah, Sugeng Lystio Prabowo,.Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah,(Jakarta:RajaGrafindo Persada,2008) hlm 24
[18] Rahmat Raharjo syatibi, Pengembangan & Inovasi Kurikulum,(Yogyakarta:Azzagrafika,2013)hlm66
[19] Mida Latifatul Muzamiroh, Kupas Tuntas Kurikulum 2013,(Kata Pena.2013) hlm139
[20] Ibid,.hlm140
[21] Dakir, Perencanaan dan pengembangan Kurikulum.(Jakarta: Rineka Cipta.2004)hlm 102

1 komentar:

Posting Komentar

 
;